SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk melengkapi berkas perkara tahap dua atau P21, Polsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu, menggelar rekonstruksi atau adegan reka ulang kasus pembunuhan kakak terhadap adik kandung, yang terjadi di Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas pada Kamis sore (12/5) sekitar pukul 17.30 wib lalu.
Rekonstruksi ini digelar di halaman belakang Mapolres Seluma, dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Seluma, dan melibatkan istri tersangka dan ibu korban kandung korban dan tersangka sebagai saksi, untuk memperagakan adegan saat insiden berdarah tersebut terjadi, rekonstruksi digelar Rabu siang (2/8) sekitar pukul 10.00 wib.
BACA JUGA:Inkracht, Kejari Seluma Musnahkan Senjata Api dan Barang Bukti Kejahatan Lain
Ibu Tersangka dan Korban, secara totalitas memperagakan adegan yang diingatnya, untuk memperjelas rentetan peristiwa yang menyebabkan korban Sugiharto (26) meninggal dunia, melalui pemeran pengganti ketika korban ditusuk kakak kandungnya berinisial Dm (31), usai korban berupaya melerai keributan antara tersangka dengan istrinya pada saat itu.
BACA JUGA:Terlibat Laka Lantas, Dua Mahasiswa Dilarikan Ke Rumah Sakit
Kapolsek Semidang Alas Ipda. Gema Pipi Arizon mengatakan ada 21 adegan yang di reka ulang dalam perkara pembunuhan ini. Rekonstruksi ini berguna untuk melengkapi berkas perkaranya yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya kita baru saja melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan kakak terhadap adik kandungnya sendiri, total ada 21 adegan reka ulang, tujuan rekonstruksi ini untuk melengkapi pemberkasan perkara untuk pelimpahan nantinya ke Kejari Seluma," terang Ipda. Gema Pipi Arizon.
BACA JUGA:Dugaan Perundungan di Sekolah, Begini Penjelasan Dikbud Provinsi