NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harus diakui sampai sekarang masih ada anak yang lahir di luar menikah. Anak ini lahir hasil hubungan terlarang.
Perbuatan zina dalam agam Islam merupakan perbuatan dosa besar. Karenanya agam Islam juga mengajarkan bagaimana seorang perempuan harus bersikap dengan pria yang bukan muhrimnya.
Selain mendatangkan dosa besar, perbuatan zina juga akan membawa dampak di dunia. Terutama ketika sampai lahir seorang anak.
BACA JUGA:Hidup Sejahtera dan Harta Berlimpah, Ternyata 6 Weton Ini Dinaungi Malaikat Rezeki
Diantara permasalahan yang akan muncul, ketika anak yang lahir di luar nikah itu tumbuh besar, dewasa dan kemudian akan memutuskan membangun rumah tangga.
Pertanyaannya, siapakah orang yang berhak menjadi wali dari seorang anak yang lahir di luar nikah? Pertanyaan ini pernah dibahas Gus Baha dalam salah satu kajiannya beberapa waktu lalu.
Ahli tafsir KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha menerangkan hukum perwalian bagi anak di luar pernikahan.
Dalam Islam wali anak adalah orang yang punya tanggung jawab memenuhi kepentingan dan kebutuhan anak.