BACA JUGA:Berkat Kepandaiannya Berbisnis, 6 Shio Ini Diramalkan Jadi Juragan Tanah
Untuk diketahui wali hakim adalah ketika pejabat di kementerian agama menunjuk seseorang untuk diberi wewenang sebagai wali nikah seorang anak.
Demikian penjelasan Gus Baha tentang seseorang yang berstatus anak di luar nikah dan berniat menjalankan ijab qabul. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Karena Sedekah, Ajal Sahabat Nabi Ini Ditunda dan Umurnya Diperpanjang hingga 50 Tahun
Tim liputan