Ketika Anak di Luar Nikah akan Menikah, Siapa yang Berhak Menjadi Walinya? Berikut Penjelasan Gus Baha

Kamis 03-08-2023,20:06 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Kebutuhan yang harus dipenuhi baik urusan harta benda dan kebutuhan batin seorang anak.

BACA JUGA:Sangat Dahsyat, Kata Ustadz Khalid Basalamah Baca Dzikir Ini 1 Menit Mampu Hapuskan Dosa 100 Tahun

 

Lalu bagaimana bila anak itu lahir dari pasangan yang di luar nikah? Gus Baha kemudian menjelaskan hukum fiqih tentang perkara itu.

 

Menurut Gus Baha, kalau ada orang yang berzina maka nasabnya akan hilang. Dan wali nikahnya adalah hakim yang menikahkan.

 

Dia melanjutkan, apabila ada pasangan yang perempuannya hamil di luar nikah, lalu atas kesadarannya mereka ingin dinikahkan kiai.

 

“Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan ke bapak (biologisnya),” tutur Gus Baha.

 

Karena agama Islam itu mengakui nasab sang anak apabila akad nikahnya shahih. Sehingga kalau nanti misalnya yang lahir adalah anak perempuan, maka walinya bukan bapaknya.

 

Menurut Gus Baha, meskipun jelas-jelas bapak aslinya maka walinya bukan bapak tersebut.

 

Wali yang sah dalam kacamata agama adalah untuk anak perempuan tersebut adalah hakim yang menikahkan orang tuanya.

Kategori :