2. Take Over, yakni pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain dengan proses mudah dan benefit suku bunga kembali ke masa fix.
3. Top Up, yakni penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan (eksisting).
Dalam pembiayaan ini, calon debitur bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 10 miliar, dengan ketentuan sebegai berikut:
- Pegawai
• Limit Kredit Maksimal Rp.10.000.000.000
• Tenor Maksimum 15 Tahun
- Profesional
• Limit Kredit Maksimal Rp.10.000.000.000