3. Jenis profesi
4. Pegawai
5. Pegawai Tetap
6. Masa kerja minimum 3 bulan
7. pegawai kontrak dengan ketentuan:
8. Minimum jabatan: manager/supervisor atau sebagai professional
9. Minimum penghasilan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per-bulan
10. Masa kerja minimal 5 tahun