Penjelasan tersebut mengatakan jika seorang perempuan dan pria bersentuhan kulit, tanpa ada pembatas, misalkan dibataskan kain, maka wudhu menjadi batal.
BACA JUGA:Segala Urusan Dipermudah, 5 Shio Ini Rezekinya Lancar dan Hidup Makmur
Namun ada penjelasan lain mengetahui bersentuhannya seorang pria dan wanita ketika telah berwudhu.
Persoalan ini dibatas dalam beberapa mazhab. Seperti mazhab hanafi yang berpandangan jika bersentuhan kulit antara pria dan wanita tidak secara mutlak membatalkan wudhu.
Pandangan ini diperkuat dengan hadist yang menyatakan jika Rasulullah SAW tidak lagi mengambil wudhu setelah menyentuh kulit istri beliau, Aisyah.
“Dahulu aku (Aisyah) tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku ada di arah qiblatnya, dan bila sujud beliau menyentuhku”. (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Jangan Salah, 6 Shio Ini Pandai Manfaatkan Peluang dan akan Jadi Orang Sukses
Selain mazhab hanafi, pendapat lain juga dikemukan mazhab syafi’i. Menurut mazhab syafi’i jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka wudhu bisa batal.
Walaupun bersentuhan itu tanpa ada rasa syahwat dan saat bersentuhan tidak ada penghalang seperti kain atau benda lainnya.