Namun mazhab syafi’i memberi pengecualian wudhu tidak akan batal jika menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Pandangan mazhab syafi’i ini ditafsirkan dari surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Dalam ayatnya kata janabah diartikan menyentuh perempuan sama dengan hadas kecil, artinya seperti habis buang air kecil atau besar bahkan kentut.
BACA JUGA:Ketika Hati sedang Gundah, Banyak-banyak Amalkan Sholawat Ini
Demikian ulasan tentang hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Baik pandangan dari mazhab hanafi maupun mazhab syafi’i. Semoga bermanfaat.
Tim liputan