BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Penyidikan adanya dugaan korupsi hutang obat di RSUD Mukomuko terus dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menyampaikan sudah puluhan orang yang dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan, termasuk para pemasok atau suplier obat-obatan di RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha
BACA JUGA:Cukup 1 kali Dibaca, Dzikir Ini Diyakini akan Menutup 70 Pintu Bencana dan Kesulitan
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menyatakan, untuk produsen obat-obatan sudah 80 persen dimintai keterangan. Rencananya pekan depan sejumlah pihak dari manajemen RSUD lagi yang akan dimintai keterangan, karena sebelumnya bendahara RSUD sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Walaupun belum membeberkan secara rinci bagaimana kerangka dugaan korupsi hutang obat yang terjadi di RSUD Mukomuko, namun Kasi Pidsus menyatakan adanya Mark Up dan selisih harga yang ada di pihak RSUD. Untuk proses pembelian obatnya pun dilakukan menggunakan e-purchasing dan tender e-katalog.
BACA JUGA:Masa Kontrak Tenaga PPPK Guru Tahap I dan II Seluma Diperpanjang 5 Tahun Sekaligus
"Begini rekan-rekan, modusnya ini seperti gali lubang tutup lubang. Jadi pasca pesan obat di perusahaan A dan belum terbayar, kemudian pihak RSUD pesan ke perusahaan B, dan seperti itu terus pola yang terjadi kata Agung".