NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, keberadaan Debt Collector (DC) seringkali menjadi momok yang membuat sebagian orang ragu untuk mengajukan pinjaman online.
Bagaimana tidak, banyak kasus penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi atau bahkan melanggar privasi debitur. Namun, jangan khawatir!
BACA JUGA:Alternatif Selain KUR, di Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman Online Rp100 Juta, Simak di Sini
Kini ada beberapa pinjaman online yang tidak memiliki DC dan bahkan menawarkan layanan kunjungan ke rumah sebagai alternatif penagihan yang lebih manusiawi.
Semakin banyak platform pinjaman online atau pinjol yang bermunculan. Pinjaman online memang menawarkan kemudahan pengajuan, karena hanya memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, dan data diri lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa risiko gagal bayar atau galbay pinjol juga patut diperhatikan. Galbay pinjol dapat menimbulkan berbagai risiko bagi debitur, seperti didatangi oleh Debt Collector (DC) yang menagih utang ke rumah.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Rekomendasi Pinjaman Kredit Tanpa Jaminan (KTA) yang bisa Diajukan Karyawan Kontrak
DC biasanya akan terus menghubungi atau bahkan datang ke rumah debitur sampai ada kesepakatan untuk pelunasan pinjaman online yang galbay.