"Jadi partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatifnya, baik yang TMS atau MS, mulai tanggal 6 hingga11 Agustus nanti," terang Sarjan Efendi.
Lanjutnya, kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatif juga diberikan peluang kedua bagi seluruh parpol peserta pemilu, mulai tanggal 24 September-3 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Perhitungannya Selalu Tepat, Berlahan 5 Shio Ini Menjadi Orang Kaya Baru
"Selain itu ada satu tahapan lagi, yaitu parpol untuk mengganti yaitu tahapan apabila Daftar Calon Sementara (DCS) TMS karena tanggapan masyarakat dan itu juga diberikan kesempatan, sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.
(Hari Adiyono)