Iklan RBTV

KPU Seluma Serahkan Dokumen Penggantian Antar Waktu Almarhum Ramadhansyah ke DPRD

KPU Seluma Serahkan Dokumen Penggantian Antar Waktu Almarhum Ramadhansyah ke DPRD

Komisioner KPU Seluma disaksikan Bawaslu menyerahkan dokumen PAW ke pimpinan DPRD Seluma--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Senin (11/5) sekitar pukul 10.00 wib, menyerahkan dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Ramadhansyah ke DPRD Seluma.

Dokumen tersebut diserahkan secara simbolis oleh tiga komisioner KPU Kabupaten Seluma, yakni Iwan Setiawan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hety Novitasari Divisi Teknis dan Yefrizal Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, serta disaksikan anggota Bawaslu Seluma Dahlian, dan staf Sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma.

Dokumen ini diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Seluma yakni Wakil Ketua I Samsul Aswajar dan Wakil Ketua II DPRD Seluma Sugeng Zonrio.

BACA JUGA:Bos Tambang Bengkulu Bebby Hussy Divonis Penjara 2 tahun 8 Bulan, Ini Rincian Vonis 8 Terdakwa Lainnya

Divisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Setiawan mengatakan dokumen yang diserahkan merupakan hasil rapat pleno terkait verifikasi syarat calon pengganti Almarhum Ramadhansyah yakni Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan (Dapil) II Talo, Seluma.

“Iya, tadi jam 10 tadi sudah kita serahkan dokumen PAW Almarhum Ramadhansyah ke Pimpinan DPRD, ada pak Waka I dan pak Waka II, dokumen yang kita serahkan itu hasil rapat pleno kemarin terkait verifikasi syarat terhadap calon pengganti Almarhum Ramadhansyah yakni Pak Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil II Seluma,” terang Iwan Setiawan.

BACA JUGA:Eks Jalinbar di Bengkulu Utara Longsor Akibat Hujan Deras, Akses Kendaraan Terhambat

Sementara itu, setelah diserahkannya dokumen PAW tersebut, DPRD Seluma wajib memprosesnya paling lama 7 hari kerja untuk meneruskan usulan ke Bupati Seluma dan Gubernur Bengkulu. 

Proses ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan kelanjutan fungsi legislatif.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: