Lahan Masuk HGU, Warga Datangi Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah

Senin 07-08-2023,18:35 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Setidaknya belasan warga Desa Renah Jaya Kecamatan Pagar Jati, pada Senin pagi (7/8) mendatangi Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Semua Keinginannya Terwujud, Ternyata 5 Zodiak Ini Pintar Mengelola Uang sehingga Kaya Raya

Maksud kedatangan, untuk mempertanyakan lahan mereka yang terdata ke dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA).

Sebagai dampak masuk ke dalam lahan HGU, warga Desa Renah Jaya tidak bisa membuat sertifikat, dikarenakan ditolak oleh Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Bersyukur Tercium Bau Ini di Rumah, Kata Buya Yahya Tanda Malaikat Rezeki Mau Datang

Salah satu warga Desa Renah Jaya, Rizal yang ikut mendatangi Kantor Pertanahan mengaku tidak pernah menghibahkan lahan ke PT RAA, apalagi mendapatkan ganti rugi atas peralihan ke lahan HGU.

"Lahan Saya ini sejak dahulu tidak pernah dihibahkan ke PT RAA, kenapa kok data di Kantor Pertanahan masuk dalam lahan HGU. Saya baru tahu setelah ingin mengurus sertifikat lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," jelas Rizal.

BACA JUGA:4 Shio Ini Bakal Kaget, Mereka Diramalkan Segera Dapat Uang dari Sumber yang Tidak Diduga

Sedangkan Sekretaris Desa Renah Jaya Aidil Fitri yang ikut mendampingi menjelaskan, setidaknya ada 6 bidang tanah yang sedang mengurus PTSL, akan tetapi ditolak Kantor Pertanahan dengan alasan masuk ke dalam lahan HGU.

"Selama ini penerbitan sertifikat tanah tidak ada kendala, seperti di tahun 2017 yang pernah dilakukan warga desa kami. Namun entah mengapa di tahun 2023 ini, tiba - tiba Kantor Pertanahan menolaknya. Jika masuk dalam lahan HGU, kami ingin tahun-tahun berapa diterbitkan," tegas Aidil.

BACA JUGA:Karyawan Indomaret Dijambret, Dua Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, atas permasalahan ini  pihak Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah  belum mau memberikan keterangan resmi kepada awak media. Penerbitan sertifikat pun tidak bisa dilakukan dengan waktu yang belum ditetapkan.

Harri Sutriansyah

Kategori :