Kades Jenggalu Sebut Lahan Eks HGU Sabudin Dikuasai 59 Orang Secara Ilegal, BPN Seluma Lakukan Identifikasi
--
SELUMA,RBTV.DISWAY.ID - Usai melaksanakan sosialisasi dengan Pemerintahan Desa Jenggalu Kecamatan dan masyarakat yang mengklaim lahan eks HGU Sabudin dan ormas JPKP, petugas ATR/BPN pun langsung melakukan identifikasi lahan yang disengketakan.
Selama proses identifikasi lahan bersengketa ini berlangsung, petugas BPN Seluma membagi menjadi 3 tim.
Masing-masing warga yang di identifikasi diminta petugas agar dapat menunjukan lokasi lahannya, dengan dibuktikan surat-surat yang relevan atas hak lahan eks HGU Sabudin.
BACA JUGA:100 Hektar Lahan di Seluma yang Disita Negara Benarkah Dibagi-bagi ke Oknum? Pak Kades 'Berang'
Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi mengingatkan masyarakat setempat, untuk tetap kondusif selama proses identifikasi, supaya tidak terjadi hal anarkis yang justru akan berurusan dengan aparat kepolisian.
"Kami meminta warga sekitar untuk sama-sama menjaga kondusifitas selama proses identifikasi lahan yang disengketakan, karena kita ingin menyelesaikan perkara ini sebaik mungkin," tegas Dadang Kosasi.
BACA JUGA:Penataan Kota, Tugu Santoso Bakal Pindah ke Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang
Sementara itu, menurut Kades Jenggalu Jhon Midarling, menegaskan ada sekitar 59 orang yang menguasai lahan eks HGU Sabudin ini secara ilegal.
Dari luas lahan Eks Sabudin seluas 65 hektare yang dikuasai secara ilegal, sudah ada 29 persil yang sudah terbit SHM tahun 2009 sampai 2012 saat izin HGU masih aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


