100 Hektar Lahan di Seluma yang Disita Negara Benarkah Dibagi-bagi ke Oknum? Pak Kades 'Berang'
--
SELUMA,RBTV.DISWAY.ID - Lahan Eks. HGU Sabudin seluas kurang lebih 100 Hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu diketahui tahun lalu resmi diambil alih oleh Negara.
Lahan eks. HGU Almarhum Sabudin tersebut luasnya mencapai 35 hektar diduga masih dikuasai ahli waris sahbudin, beradanya di wilayah Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, kini telah resmi diambil alih kembali oleh negara, setelah sebelumnya sempat ditandai dengan pemasangan papan sita oleh Pemkab Seluma dan disaksikan perangkat desa setempat serta didampingi ormas JPKP Kabupaten Seluma.
Hal ini menyusul pihak ahli waris yang tidak lagi mengurus perpanjangan izin HGU tersebut, sejak habis masa berlakunya di tahun 2018 lalu.
Namun sampai saat ini lahan tersebut masih menimbulkan konflik, lantaran tidak sedikit warga sekitar dan ahli waris yang masih mengklaim atas hak tanah eks HGU Sabudin yang diklaim sudah disita oleh negara itu.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Syaefulloh didampingi Asisten I Pemkab Seluma Hendarsyah, Kabag Ops. Polres Seluma Kompol. Harto Suyitno, Kadis Perkimhub Erlan Suadi, Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi, Kabag Tapem Setkab Seluma Suprapto dan Camat Sukaraja Nurlin untuk melaksanakan sosialisasi dan identifikasi lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat sekitar di aula kantor Camat Sukaraja, pada Kamis pagi 7 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 wib.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 Agustus 2025 Melemah, Antam Vs Galeri24 Mana Paling Murah?
Selain itu, juga sosialisasi ini dihadiri ahli waris Sabudin dan sejumlah warga yang diklaim telah memiliki SKT atau surat jual beli tanah atas lahan eks Sabudin tersebut.
"Hari ini kita hanya melakukan sosialisasi dan identifikasi ke lahan Eks Sabudin yang di olah masyarakat setempat, setiap warga yang mengelola lahan Eks Sabudin harus membawa kartu identitas dan surat-surat yang relevan yang berkaitan bukti kepemilikan," tutur Kepala ATR/BPN Seluma Syaefulloh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


