Kades Jenggalu Sebut Lahan Eks HGU Sabudin Dikuasai 59 Orang Secara Ilegal, BPN Seluma Lakukan Identifikasi
--
"Untuk saat ini dari 65 hektare itu sudah dikuasai 59 orang secara ilegal, karena kondisi saat ini sudah ada 29 persil yang sudah terbit SHM oleh BPN di tahun 2009 sampai 2012 lalu, dan itu terjadi di saat izin HGU masih aktif," terang Jhon Midarling.
Hingga berita ini diturunkan, proses identifikasi lahan bersengketa ini turut dikawal aparat kepolisian dari Polsek Sukaraja dan di back up personel Polres Seluma.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


