Belasan Karyawan PT Riau Agrindo Agung Terkena PHK Sepihak Adukan Nasibnya ke Disnaker
--
BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID - Belasan EKS karyawan perusahaan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) , Rabu pagi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja BENGKULU TENGAH, untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Sebab sebelumya ada 18 karyawan perusahaan tersebut diputus hubungan kerja atau PHK secara sepihak, sehingga perwakilan EKS karyawan ini mengadukan nasib mereka ke Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Gubernur Bantu Biaya Berobat dan Gratiskan Tiket Pesawat Warga Engggano yang Sakit
Hanya saja dalam mediasi ini, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja.
Bahkan dalam undangan mediasi pertama beberapa hari sebelumnya, pihak perusahaan juga tidak hadir. Sehingga tidak ada keputusan yang dibisa ditetapkan, dan permasalahan inipun akan naik ke Tingkat Provinsi.
BACA JUGA:Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Ini Putusan Lengkapnya
Dalam surat PHK yang diterima 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung, didasari oleh peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021, pasal 52 huruf q.
Namun hal inilah yang menjadi latar belakang munculnya protes EKS karyawan itu, mengingat perihal ini tidak pernah tercantum dalam regulasi perusahaan.
“ Dari hasil mediasi ini kami menjelasakan bahwa dari beberapa hari lalu ada laporan dari 18 karyawan RAA, mereka ini mendapat PHK. Dan kami mengundang pihak perusahan. Hanya saja dalam mediasi ini, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan. Jadi tidak menemukan hasil dan titik temu kedua belah pihak. Sehingga kami memutuskan mediasi ini dinaikan ke tingkat Provinsi,”ujar Dedi Irawan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kurban 26 Ekor Sapi untuk Warga di 9 Kabupaten dan 1 Kota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



