18 Orang PPPK di Bengkulu Tengah Diminta Pengembalian TGR, Sekda: Itu Hasil Audit Sementara
--
BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Sekda BENGKULU TENGAH menyatakan hingga saat ini sudah tercatat ada 18 orang PPPK yang diminta untuk melakukan pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
Pemerintah Bengkulu Tengah belum menetapkan batas waktu pengembalian tuntutan ganti rugi atau pengembalian uang dari tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena saat ini proses audit masih dilakukan oleh Inspektorat, hingga setiap orang akan ditetapkan besaran TGR.
Sekda mengatakan untuk perkirakan TGR setiap orangnya akan mencapai nominal hingga puluhan juta rupiah. Tenaga PPPK di Bengkulu Tengah yang rangkap jabatan yakni sebagai tenaga honorer dengan jabatan perangkat desa.
Pendataan terus dilakukan terhadap tenaga PPPK di Bengkulu Tengah, dan data sementara 18 orang yang rangkap jabatan dan jumlah tersebut bisa saja bertambah.
Pengembalian uang bisa dipilih salah satunya, baik gaji sebagai perangkat desa maupun tenaga honorer.
“Melalui Inspektorat sudah melakukan pemisahan, memang mereka harus mengembalikan salah satu dari yang mereka terima,” ucap Hendri Donal
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Mulai Rp 5 Juta-Rp 50 Juta, Simak Cicilannya
(Harri Sutriansyah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


