Iklan RBTV

Eks Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Susul Anggota DPRD Bengkulu Tengah ke Jeruji Besi

Eks Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Susul Anggota DPRD Bengkulu Tengah ke Jeruji Besi

SS saat keluar dari gedung Kejari Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Eks bendahara dan Kaur keungan Desa Rindu Hati susul anggota DPRD Bengkulu Tengah ke jeruji besi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

Hari ini Selasa (12/8) sore, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Tengah menetapkan SS mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Anggarkan Rp 5 Miliar untuk 900 CPNS Mengikuti Latsar di Lembaga Diklat


SS saat keluar dari Kejari Bengkulu Tengah

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Riatianti Andriani mengatakan penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

"Pengembangan kasus yang sebelumnya, kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama insial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Bengkulu Siaran Live Bawakan Program Berita PEKARO di RBTV

Sebelumnya, Kejari Bengkulu tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjabat Kades pada 2016–2021, SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa. Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.

Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.

SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.

BACA JUGA:Balas Jasa, Pemprov Bengkulu Renovasi 32 Rumah Veteran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait