Iklan RBTV

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Sekdes sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Sekdes sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati

Mantan Sekdes Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah gunakan rompi tahanan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan HE mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung sebagai tersangka ketiga terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Untuk dua tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah yaitu SS yang merupakan mantan bendahara dan Kaur Keuangan dan Sutan Muklis mantan Kades Rindu Hati yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Penetapan tersangka terhadap Sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun lantaran alasan kesehatan, mantan sekdes tersebut baru ditahan hari ini,"  kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Ade Putra. 

BACA JUGA:Sebar Konten Asusila, Oknum Guru PPPK SMP Ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah menyebut bahwa tersangka HE akan ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ade menerangkan bahwa tersangka HE bersama-sama dengan mantan Bendahara Desa (SS) dan mantan Kepala Desa Rindu Hati (Sutan Muklis) melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

"HE disangkakan bersama-sama mantan bendahara dan mantan kades Rindu Hati melakukan upaya korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun 2016–2021," terangnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Gaji Rp 1 Juta, Usulan Honorer R4 Diangkat PPPK Sudah Diteken

Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh akuntan publik, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini Kasusnya

Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait