Iklan RBTV

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Ini Putusan Lengkapnya

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Ini Putusan Lengkapnya

Kasasi 5 terdakwa kasus korupsi RSUD Mukomuko ditolak--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Mahkamah Agung RI akhirnya mengeluarkan putusan terhadap Kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2020.

BACA JUGA:Jelang Panen Raya Jagung di Seluma, Gubernur Bahas Isu-isu Terkini di Provinsi Bengkulu

Dalam petikan putusan, pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 4859 K/Pid.Sus/2025, Ketua Majelis, Yohanes Priya menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko.

Lantaran Kasasi ditolak, maka terhadap para terdakwa dijatuhkan hukuman seperti putusan Tingkat II atau Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yakni;

1. Terdakwa Dokter Tugur Anjastiko yang merupakan Aparatur Sipil Negara (Dokter/Mantan Direktur RSUD Mukomuko periode September 2016 s/d Desember 2020) dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan.

2. Terdakwa Andi Fitriadi (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 s/d 2019) dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

3. Terdakwa Afridinata (Mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko 2018 s/d 2021) dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

4. Terdakwa Harnovi (Mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko Tahun 2017 s/d 2021) dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

5. Terdakwa Khalik Nofrianto (Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 s/d 2021) dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

BACA JUGA:Apa Saja Syarat Ajukan Pinjaman Online di Livin Mandiri? Cek Informasi Terbarunya

Meskipun kelima terdakwa diputus sama dengan putusan tingkat II atau Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun para terdakwa mengalami perubahan soal uang pengganti kerugian negara sebagai berikut:

1. Terhadap Dokter Tugur Anjastiko menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150.530.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait