Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah:
• Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
• Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
• Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.
2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK
Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
• Misalnya "pinjol.com"
• Kemudian kirim pesan
• Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK