Mantap! Dumai Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Riau, Segini Besarannya
UMK Riau 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – UMK 2025 resmi naik, Dumai tercatat sebagai yang tertinggi di Riau.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menentukan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Gigi Anak Balita Keropos, Kenali 5 Tandanya
Salah satu kebijakan penting yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor kpts.3777/XII/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024, UMK menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menentukan besaran upah yang layak bagi pekerjanya.
Dari 12 kabupaten/kota di Riau, Kota Dumai kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.118.669,61.
BACA JUGA:Daftar 5 Kota dan Kabupaten Dengan UMK Tertinggi di Provinsi Lampung
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memperhatikan kebutuhan ekonomi warganya. Walikota Dumai, H. Paisal, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap regulasi ini.
Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai untuk mematuhi peraturan tentang pengupahan dan membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“UMK Dumai tertinggi di Riau, tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diterapkan di 2025 ini,” ungkapnya pada 2 Januari 2025.
Kenaikan UMK yang ditetapkan mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar Rp251.374,20 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.867.295,41.
BACA JUGA:UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara
Dengan kenaikan ini, H. Paisal berharap bahwa nilai UMK yang baru tidak hanya menjadi angka, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar-benar diterapkan di lapangan dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai harus mentaati aturan tersebut dan wajib menerapkannya di 2025.”terangnya
Keberadaan UMK yang lebih tinggi di Kota Dumai diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. H. Paisal percaya bahwa dengan adanya kenaikan UMK, daya beli masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Dumai.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK ini tidak boleh diikuti oleh kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
“Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut-ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga-harga di pasaran,” harapnya.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Selain Pakai Bawang Putih, Ini 5 Cara Mudah Mengobati Sakit Gigi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Satrio Wibowo, menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah hasil dari proses diskusi dan kesepakatan bersama antara Disnakertrans dan Dewan Pengupahan.
“Dengan angka Rp4.118.669,61, maka Kota Dumai merupakan daerah UMK tertinggi di Provinsi Riau,” ungkapnya. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hidup masyarakat yang terus berkembang.
Kenaikan UMK ini berpedoman pada Permenaker RI nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Pasal 5 ayat 1 dari peraturan tersebut mengatur formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang mana UMK 2025 dihitung dengan rumus UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025.
“Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Dumai bisa menjadi patokan dalam membayar gaji karyawannya di 2025 ini,” pungkas Satrio.
Penting untuk dicatat bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diatur dalam Pasal 88C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
BACA JUGA:6.000 Warga Bengkulu Utara Menanti Berangkat Haji, Masa Tunggunya 23 Tahun
Selain UMK, terdapat beberapa hal lain yang juga diatur dalam peraturan pemerintah terkait upah, antara lain:
1. Upah minimum pada usaha mikro dan kecil diatur dalam Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan.
2. Upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diatur dalam Pasal 24 PP 51/2023.
3. Perhitungan upah secara harian diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan.
UMK memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Menjadi acuan untuk menentukan lokasi kerja yang ideal.
2. Menjadi indikator standar hidup di suatu daerah.
3. Membantu pekerja memahami hak-haknya.
4. Menjadi acuan saat negosiasi gaji.
5. Memastikan pekerja di daerah dengan kondisi ekonomi lemah tetap mendapatkan upah yang layak.
6. Memberikan fleksibilitas dalam penetapan upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: