Iklan RBTV Dalam Berita

UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara

UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara

Rincian UMK di Provinsi Sumatera Utara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - UMK Sumatera Utara naik 6,5 persen, ini kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024, yang menetapkan kenaikan UMK di berbagai kabupaten dan kota, termasuk Kota Medan. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi regional dan nasional, sekaligus untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja.

BACA JUGA:Ini Daerah dengan UMK Tertinggi di Sumatera Selatan Tahun 2025

Kota Medan: UMK Tertinggi di Sumatera Utara

Kota Medan menjadi sorotan utama dengan UMK yang ditetapkan sebesar Rp4.014.072 pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp244.990 dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp3.769.082. 

Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi di ibu kota provinsi sekaligus menempatkannya sebagai kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara.

Selain Medan, Keputusan Gubernur juga mencakup 21 kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara, yang masing-masing mengalami kenaikan serupa sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Penetapan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Diktum Kedua keputusan tersebut.

BACA JUGA:Gedung Merah Putih Pemkot Bengkulu Boleh Dipakai untuk Acara Nikahan, Syaratnya Cuma Ini

Penyesuaian Berdasarkan UMP untuk 11 Kabupaten/Kota

Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebagai dasar perhitungan UMK. 

UMP Sumatera Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559, naik sebesar 6,5 persen atau bertambah Rp182.644 dibandingkan UMP 2024 yang hanya Rp2.809.915. 

Kabupaten dan kota yang menggunakan UMP sebagai dasar penetapan UMK antara lain Kabupaten Dairi, Kota Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Nias, dan beberapa wilayah lainnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni Hasibuan, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi setiap wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: