LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong memastikan sebanyak 3 unit kendaraan dinas jabatan ketua dan unsur pimpinan DPRD lebong akan dilelang melalui penjualan langsung tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Sangat Dahsyat, Ini Keistimewaan dan Arti 99 Asmaul Husna
Badan Keuangan Daerah akan meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai kendaraan jenis Toyota Fortuner tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan tahun ini kembali menghapus aset berupa kendaraan dinas, milik 3 pimpinan DPRD Lebong. Kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ tersebut akan dijual secara langsung kepada 3 unsur pimpinan yang saat ini masih menjabat.
BACA JUGA:Aplikasi Jaksa Care Kejari Kaur, Sarana Pendukung dalam Kontrol Sosial
Berdasarkan PP No. 20 tahun 2022, kendaraan dinas tersebut bisa dijual secara langsung sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian para pimpinan DPRD Lebong. Namun, perlu memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya usia kendaraan minimal sudah 4 tahun dan masa jabatan minimal 4 tahun.
Badan Keuangan Daerah selaku pengelola aset daerah sudah meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap kendaraan tersebut. Kemudian barulah kendaraan itu akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan penghapusan.
BACA JUGA:Kontingen Pramuka Seluma Dilepas Menuju ke Raimuna Nasional
Dijelaskan Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, berdasarkan PP No. 20 tahun 2022 maka 3 kendaraan tersebut bisa dijual langsung jika sudah melebihi usia 4 tahun jabatan. Artinya, Pemkab perlu menunggu sampai akhir Agustus nanti mengingat para pmpinan DPRD dilantik pada akhir Agustus tahun 2019.
“Kita sekarang mendata seluruh kendaraan dinas kalo memang nanti ada kebijakannya akan dilakukan pelelangan, maka kita akan usulkan terlebih dahulu. Kalo konsep awal kami untuk lelang seperti tahun sebelumnya mungkin tidak ada untuk tahun ini, tapi paling tidak kami lakukan penghapusan aset terhadap kendaran-kendaraan jabatan seperti pimpinan dewan yang memang sudah di atur dalam perundang-undangan seyogyanya mereka memiliki hak untuk memiliki kendaraan apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Erik Rosadi, Kepala BKD Lebong (9/8).
BACA JUGA:Diduga Gagahi Pacar Masih Pelajar, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Maung Putih
Pembeli yakni 3 unsur pimpinan DPRD Lebong harus membayar setidaknya 20 % dari harga limit yang ditentukan oleh KJPP. Kemudian, pembeli juga harus mengembalikan biaya perbaikan selama setahun ke belakang jika ada perbaikan yang dimaksud.
Robi Ardiansyah