BACA JUGA:Di Tangan 6 Shio Ini, Peluang Sekecil Apapun bisa Menjadi Cuan, Itulah Hebatnya Mereka
Ditambahkan Robby jika ditemukan para pengedar ini terbukti dengan dikuatkannya melalui saksi dan bukti menyalahgunaan obat dan makanan, nantinya akan dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun.
BACA JUGA:Lebih Efisien dan Aman, Ini 10 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik dan Populer 2023
“Kalau memang ditemukan, ada unsur saksi dan bukti penyalahgunaan, maka akan ditindak secara pidana,” Robby Nuzly, BPOM RI.
Adrian M. Yusuf