Kasus Tewasnya Petani Kopi Asal Seginim, JPU Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara

Kamis 10-08-2023,17:42 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti
Kasus Tewasnya Petani Kopi Asal Seginim, JPU Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara kasus pidana pembunuhan petani kopi yang terjadi di areal perkebunan kopi wilayah Pekan Talang Karet Hulu Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Tais.

 

Kamis siang (10/8) pukul 14.00 WIB, digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Inten Kuspitasari, SH. MH yang menuntut terdakwa Mijoyo (38) selama 8 tahun penjara, dan dipotong masa tahanan.

 

Tindakan terdakwa menurut jaksa penuntut umum, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 338 KUHP. Namun hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Di Daerah Ini, Eks Napi Pembunuhan hingga Asusila Ikut Daftar Caleg

 

“Menyatakan terdakwa Mijoyo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dan memintabmenjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Inten Kuspitasari ketika membacakan tuntutannya.

 

Mendengar tuntutan jaksa penuntut hukum tersebut, penasihat hukum terdakwa dari pos Lembaga Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tais mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan diagendakan sidangnya pekan depan.

BACA JUGA:WASPADA! Dompet Digital Rawan Dibobol Hacker, Ini Tips agar Saldo Milikmu Lebih Aman

 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan ini, majelis hakim diketuai langsung Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH bersama 2 anggota hakim lainnya yakni Nepsia Hapsari, SH. MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.

 

Kategori :