Praperadilan Murman Effendi Mantan Bupati Seluma Ditolak, 14 November 2024 Pembacaan Dakwaan
Hakim Andi Bungawali Anastasia, Pengadilan Negeri Tais, Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi ditolak Pengadilan Negeri Tais, sehingga kuasa hukum Murman Effendi akan mengajukan fatwa ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Kadis LHK Bengkulu Tengah Mahendra Gustian Tutup Usia
Pembacaan kesimpulan dan putusan dari permohonan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Andi Bungawali Anastasia yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tais pada Jumat (8/11) siang.
Pembacaan putusan praperadilan ini juga disaksikan oleh masing-masing pihak dari pemohon dan termohon.
Sidang yang juga disaksikan oleh pihak keluarga Murman Efendi ini sempat di skors oleh hakim, karena sebelum dimulainya persidangan, pihak Pemohon menyampaikan ke hakim terkait adanya penambahan bukti.
"Sidang kita skor 30 menit," tegas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH.
BACA JUGA:5 Orang Komplotan Spesialis Curanmor 40 TKP Kota Bengkulu Ditangkap
Dalam pembacaan putusan, hakim Andi Bungawali Anastasia menyatakan, jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor, serta telah diterima oleh Pengadilan, maka serta merta menggugurkan Praperadilan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat 1 Huruf D. Karena telah dilimpahkan pokor perkara ke Pengadilan, status tersangka beralih menjadi Terdakwa.
"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur," tegas Majelis Hakim pada saat persidangan.
BACA JUGA:Janda 62 Tahun di Kota Bengkulu Tewas Ditusuk Sajam di Bagian Dada
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni usai persidangan mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari hakim dan menyatakan jika praperadilan gugur.
Pihaknya juga membenarkan, jika berkas perkara terhadap Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Iya, berkas perkara telah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan hari sidang," terang Gufroni.
Kasi Pidsus juga menyatakan bahwa sidang perdana Murman Effendi ini akan digelar Kamis, tanggal 14 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah, Wanita Muda Berbaju Kuning Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Sementara itu, Penasehat Hukum Murman Efendi mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi ke kliennya (Murman Efendi) atas putusan dari Makin Pengadilan Negeri Tais, karena menurutnya tindakan Hakim salah dalam artian karena menurut putusan MK mengatakan, semenjak perkara tersebut bukan dilimpahkan, akan tetapi diperiksa.
"Atas putusan Hakim tadi penafsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul Kuasa Hukum Murman Efendi.
BACA JUGA:Terlibat 400 Video Syur, Pejabat Kementerian Keuangan Guinea Ekuatorial Dipecat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: