Jangan Salah Analisa, Tersangka Perintangan Kasus Dana BOK Kaur Terbukti di Pasal 21 UU Tipikor

Jumat 11-08-2023,12:04 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Dana BOK Tahun 2022

 

"Persepsi dan analisanya tidak seperti itu, coba baca pasal 21 UU Tipikor itu. Mereka ini sudah jelas melakukan perintangan penyidikan, jadi bukan makelar kasus yang ranahnya mau diarahkan ke pidana umum, tidak seperti itu loh ya", ujar Kasidik Kejarti.

 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Bengkulu dan Kejagung Tangkap 3 Tersangka Perintangan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOK

 

Danang juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Hal itu dilakukan pasca diamankannya alat komunikasi milik masing-masing ketiga tersangka yang disinyalir menyeret sejumlah pihak. Namun, siapa saja pihak yang diduga terlibat tersebut belum mau didetilkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu.

 

rbtvdisway.id mengingatkan lagi, tiga tersangka ini ditangkap di lokasi restoran cepat saji Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jaksel oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur pada akhir Juli kemaren. Sempat dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, penyidik akhirnya memisahkan lokasi penahanannya menjadi tiga titik, yaitu Rutan Polda, Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu untuk proses penyidikan. Ketiganya diketahui sudah menerima total uang sebesar 920 juta yang diberikan oleh masing-masing Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur yang berharap agar penyidikan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan.

 

AgusFaizar

Kategori :