NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aplikasi pinjaman online kini beredar semakin banyak.
Pinjaman online atau pinjol ini dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Namun, OJK melarang masyarakat untuk pengajuan ke pinjol legal saja.
BACA JUGA:Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas
Lantaran pinjol ilegal memiliki risiko yang berbahaya.
Tetapi, belakangan terdapat tren di masyarakat yang dibeberkan oleh OJK.
OJK menyebutkan kalau banyak masyarakat yang melakukan galbay.
BACA JUGA:Tidak Punya DC Lapangan, Deretan Pinjol Ini Tidak Pernah Menagih ke Rumah Meski Gagal Bayar