BACA JUGA:Tanpa Harus Foto Selfie, 7 Aplikasi Pinjol Ini Justru Lebih Aman dan Cepat Cair
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)