5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok

Sabtu 12-08-2023,01:03 WIB
Reporter : Tim

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

 

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

 

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

 

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat  http://pelayanan.ylki.or.id.

 

BACA JUGA:Cari Pinjol Plafon Rp100 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Dipastikan Aman

 

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

 

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

 

Kategori :