DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini

Sabtu 12-08-2023,11:52 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Tim Liputan

Contoh jenis pinjaman online yang legal antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit khusus karyawan, atau kredit kendaraan. 

BACA JUGA:Belajar dari Mereka, 10 Tanggal Lahir Ini Menjadi Kaya karena Tidak Pernah Mengabaikan Peluang

Pinjol ilegal dan bahayanya 

Pinjol memang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam meminjam uang. Masalahnya, saat ini banyak sekali layanan pinjol ilegal yang justru berbahaya dan merugikan bagi para peminjamnya. 

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal: 

1. Syaratnya terlalu mudah sehingga membuat orang gampang tergiur untuk meminjam. 

2. Bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan. 

3. Meminta akses data pribadi yang ada di dalam ponsel atau gawai milik peminjam. Data pribadi ini biasanya akan disalahgunakan untuk proses penagihan. 

4. Tidak tunduk pada aturan resmi, baik itu POJK maupun undang-undang yang lain. 

5. Tidak adanya regulator khusus atau pihak yang mengawasi transaksi pinjam meminjam. 

6. Cara penagihannya tidak beretika dan bertentangan dengan hukum. Biasanya dengan cara yang kasar, tidak manusiawi, disertai ancaman, bahkan dengan cara meneror dan melecehkan. 

7. Lokasi kantornya tidak jelas atau sengaja ditutupi untuk menghindar dari aparat hukum. 

8. Jika ada keluhan atau aduan konsumen, pinjol ilegal tidak memberikan tanggapan/respon. 

9. Pengelola pinjol ilegal biasanya tidak berkompeten di bidangnya. 

BACA JUGA:Hanya Dengan Menulis, Rp 900 Ribu Jadi Milikmu, Klaim Sekarang

Tags :
Kategori :

Terkait