Ogi menyampaikan, OJK akan melihat terlebih dahulu sampai 4 Juli 2023 jumlah perusahaan yang bisa memenuhi batas minimum permodalan.
“Kalau itu masih besar (jumlah perusahaan), kami akan mempertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending," ucap Ogi.(tim)