Dari 593 Bacaleg Kota Bengkulu, 5 Orang Diantaranya Mantan Narapidana

Sabtu 12-08-2023,16:30 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menutup masa perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Bengkulu pada Jum'at malam (11/8).

 

Perbaikan berkas administrasi Bacaleg Kota Bengkulu ini dimulai sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus. 

 

Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, sesuai dengan jadwal perbaikan berkas administrasi Bacaleg, berakhir pada tanggal 11 Agustus 2023 pada pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Uang Rp200 Ribu di BuzzBreak Tanpa Undang Teman, Cepat Cair

 

Selain itu, ia juga menyampaikan dari 18 parpol yang mengajukan untuk perbaikan berkas administrasi Bacaleg, semuanya sudah menyampaikan berkas perbaikan. 

 

"Sesuai dengan jadwal 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kota Bengkulu menerima perbaikan berkas administrasi Bacaleg kota Bengkulu yang mengajukan perbaikan, 18 parpol yang mengajukan perbaikan saat ini sudah mengembalikan berkas ke KPU Kota," ungkap Rayendra Pirasad.

 

Selain itu, dari 18 parpol yang mengajukan perbaikan ke KPU Kota Bengkulu terdapat 593 Bacaleg yang mengembalikan berkas administrasi. Diantara Bacaleg tersebut ada 5 orang diantaranya mantan narapidana.

BACA JUGA:Modal Kecil Omzet Bisa Jutaan, Ini Ide Bisnis Baru di Akhir 2023

 

"Dari 18 parpol yang memperbaiki berkas administrasi Bacaleg, terdapat 593 bacaleg yang mengembalikan berkas ke KPU Kota Bengkulu, dan terdapat 5 mantan terpidana," tambah Rayendra.

Kategori :