Cara Cairkan Pinjol Syariah Qawza Rp30 Juta, Bebas Riba Syarat Mudah

Sabtu 12-08-2023,21:07 WIB
Reporter : Tim

• Kerjasama Usaha antara Pemberi Pembiayaan dan PENERIMA PEMBIAYAAN dilakukan berdasarkan akad Syariah.

 

• Pemberi Pembiayaan merupakan pemilik modal yang menyerahkan sejumlah uang kepada Qazwa untuk selanjutnya dipergunakan sebagai Modal 

Usaha bisnis Penerima Pembiayaan.

 

• Penerima Pembiayaan merupakan pemilik usaha yang menerima modal dari Pemberi Pembiayaan melalui sistem Qazwa dan berkewajiban untuk mengelola modal melalui usaha yang telah disepakati.

 

• Qazwa merupakan wakil dari Pemberi Pembiayaan yang berkewajiban untuk menyerahkan modal kepada Penerima Pembiayaan.

 

• Bisnis Usaha Penerima Pembiayaan melingkupi berbagai jenis industri bisnis yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariah.

 

• Pengelolaan Bisnis Usaha merupakan segala sesuatu yang dilakukan Penerima Pembiayaan terhadap Bisnis Usaha.

 

• Keuntungan Usaha merupakan keuntungan atas pengadaan barang, yaitu berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual beli barang atau jasa.

 

• Kerugian Usaha terjadi ketika jumlah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima.

Kategori :