• Kerjasama Usaha antara Pemberi Pembiayaan dan PENERIMA PEMBIAYAAN dilakukan berdasarkan akad Syariah.
• Pemberi Pembiayaan merupakan pemilik modal yang menyerahkan sejumlah uang kepada Qazwa untuk selanjutnya dipergunakan sebagai Modal
Usaha bisnis Penerima Pembiayaan.
• Penerima Pembiayaan merupakan pemilik usaha yang menerima modal dari Pemberi Pembiayaan melalui sistem Qazwa dan berkewajiban untuk mengelola modal melalui usaha yang telah disepakati.
• Qazwa merupakan wakil dari Pemberi Pembiayaan yang berkewajiban untuk menyerahkan modal kepada Penerima Pembiayaan.
• Bisnis Usaha Penerima Pembiayaan melingkupi berbagai jenis industri bisnis yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariah.
• Pengelolaan Bisnis Usaha merupakan segala sesuatu yang dilakukan Penerima Pembiayaan terhadap Bisnis Usaha.
• Keuntungan Usaha merupakan keuntungan atas pengadaan barang, yaitu berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual beli barang atau jasa.
• Kerugian Usaha terjadi ketika jumlah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima.