Sebagai sebuah perusahaan populer yang bergerak di bidang finansial berbasis teknologi, Ammana telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi.
Ammana telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-123/D.05/2019.
Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Ammana yang memiliki elemen-elemen penting tersebut. Diantaranya:
1. Jenis Pinjaman
Jenis pinjaman yang diberikan oleh Ammana yakni pinjaman syariah yang memiliki definisi sebagai suatu kredit atau pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dengan sistem transaksi berlandaskan syariat agama Islam. Dalam sistem syariah, seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad sampai imbal jasa disesuaikan dengan prinsip syariah.
Sementara itu, terdapat 2 (dua) jenis pendanaan di Ammana yaitu
- Musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan
- Mudharabah (100% modal dari Anda).