NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ammana adalah Fintek Syariah Pertama di Indonesia yang berijin dan diawasi oleh OJK yang hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku usaha (UMKM) melalui cara menjembatani para pendana dengan para peminjam.
Dalam hal ini para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding.
Ammana hadir sebagai perusahaan P2P (Peer-to-Peer) lending syariah dengan sistem non direct funding yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol Syariah Qawza Rp30 Juta, Bebas Riba Syarat Mudah
Menerapkan dengan sistem Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).
Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi atau estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah (UMKM) yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS, tentunya setiap pendapatan hasil usaha antar masing-masing sektor usaha memiliki return usaha yang berbeda-beda pula dengan resiko yang berbeda.
Pola bagi hasil dilakukan secara murni Syariah, karena menghitung hak bagi hasil secara adil dan transparan antara para pelaku UMKM, pendana dan mitra keuangan mikro syariah yang menjadi mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).