Pendanaan musyarakah berarti Anda bersama LKMS saling berkontribusi modal untuk membiayaai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS. Sedangkan pendanaan mudharabah berarti Anda berkontribusi modal 100% untuk membiayaai pelaku usaha yang dikelola oleh LKMS.
BACA JUGA:Pinjaman Online Duha Syariah, Limit Sampai Rp500 Juta Tenor 24 Bulan, Cek Cara Pengajuannya
2. Tenor
Lamanya durasi angsuran atau tenor yang diberikan oleh pihak Ammana kepada penerima pinjaman yang ingin berhaji yaitu 3 tahun.
3. Plafon Limit
Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pihak Ammana kepada penerima pinjaman yaitu mulai dari Rp500.000 dan maksimal Rp2.000.000.000.
4. Bunga
Suku bunga yang ditawarkan oleh Ammana kepada penerima pinjaman yakni bernilai sangat kecil karena menggunakan sistem pinjaman syariah.