Beroperasi Sejak Januari 2023, Pemerintah Diharap Beri Izin Pasar Tradisional Jenggalu

Minggu 13-08-2023,18:43 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasar tradisional Jenggalu Tapak Jedah yang berada di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, sudah bebas dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA). 


BACA JUGA:Pinjam KUR BTN Rp20 Juta, Cicilan Cuma Rp300 Ribu Per Bulan

Pasar tersebut, sudah beroperasi 7 bulan atau sejak 15 Januari 2023.

Di pasar Jenggalu saat ini terdapat 104 lapak pedagang, dan bahkan sudah ada mushola yang dibangun menggunakan anggaran pribadi, guna membantu ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Sebut Usulan PJ Walikota dari Pemprov Sama dengan DPRD Kota

Diketahui, sebelumnya pihak manajemen pasar telah mengurus pembebasan lahan TWA tersebut dan berujung dibebaskannya dari Kawasan Taman Wisata Alam.

Selanjutnya pihak manajemen pasar Jenggalu akan melakukan pengurusan surat perizinan pasar tersebut.

BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat, Ajukan Pinjaman KUR BNI Rp10 Juta Bisa Lewat Online

Menurut keterangan Manajer Pasar Jenggalu, Sukasni, sebelumnya dari pihak pasar telah mengurus perizinan kepada pemerintah. Namun terkendala dengan status lahan yang masih konservasi, sehingga perizinan tersebut belum bisa dikeluarkan. 

“Pernah mengajukan izin, cuma karena status tanah masih konservasi. Jadi belum bisa dikeluarkan perizinan dari pemerintah,” kata Sukasni (13/8)

BACA JUGA:Rezeki 17 Agustus, Dapat Saldo GoPay Gratis Rp1 Juta Sehari Tanpa Undang Teman, Cukup Lakukan Ini

Karena status lahan pasar tersebut telah bebas dari kawasan TWA, pemerintah daerah diharap dapat mengeluarkan izin, agar dapat membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Adrian M Yusuf

Kategori :