Iklan dempo dalam berita

Pertengahan Februari, Wisata Cemoro Sewu Jadi TWA

Pertengahan Februari, Wisata Cemoro Sewu Jadi TWA

Pertengahan Februari, Wisata Cemoro Sewu Jadi TWA--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pantai Cemoro Sewu merupakan salah satu destinasi wisata alam yang ada di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.

BACA JUGA:Bocah 6,5 Tahun Tenggelam di Danau Jiwo

Letaknya yang berada di kawasan Cagar Alam, membuat pemerintah desa selama ini kesulitan untuk mengembangkan potensi yang ada dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Namun, pertengahan Februari 2023 mendatang, Bupati Seluma Erwin Octavian memastikan status kawasan Cagar Alam yang berada dari wilayah pesisir Kecamatan Semidang Alas Maras hingga pesisir Kecamatan Air Periukan, akan diturunkan sebagian statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

BACA JUGA:Beredar Foto Katanya Pelaku Pembunuhan Marbot, Polisi: Belum Jelas Asal Usulnya

Hal ini diutarakan Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, ketika sambutannya membuka acara Festival Pesona Cemoro Sewu dalam Calendar of Events Seluma 2023, pada Sabtu sore (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB

"Masalah cagar alam dari Pasar Maras hingga Kungkai Baru ini, kita bersama tim terpadu dari Gubernur bersama Bappeda dan PUPR, mudah-mudahan pertengahan Februari ini atau paling lambat awal Maret, sudah diturunkan statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA)," terang Erwin Octavian.

BACA JUGA:Demo di PT BRS Berujung Anarkis, Warga Bakar Traktor Milik Perusahaan

Usulan Pemkab Seluma ini merupakan upaya menindaklanjuti rencana strategis pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pariwisata.

Sementara itu, dari usulan tahun 2022 lalu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) seluas 60.909 hektare kawasan hutan, yakni Cagar Alam yang mencakup sepanjang bibir pantai yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas di wilayah Seluma Utara hanya disetujui 50 persennya atau sekitar 30 ribu hektare yang diturunkan statusnya menjadi Tawan Wisata Alam (TWA) dan Hutan Rakyat.

BACA JUGA:Kick Off Vaksinasi PMK, Bengkulu Dapat 106 Ribu Dosis Vaksin

Dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare dengan rincian :

1.  Hutan Lindung Bukit Sanggul Di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.

BACA JUGA:Setelah Ditusuk, Marbot Korban Pembunuhan Sempat Minta Tolong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: