Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector

Senin 14-08-2023,17:20 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

  

5. Tidak memberikan informasi pribadi 

  

Hal ini juga tidak kalah penting, yakni tidak memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank dna yang lainnya kepada debt collector.  

BACA JUGA:Cara Bayar Kredivo Via BSI Mobile, Makin Mudah dan Praktis

  

Cukup berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. 

  

Memakai pinjol ilegal atau legal dari OJK, semua utangnya wajib dibayarkan karena itu sudah menjadi kewajiban dari nasabah atau pengguna pinjol. 

  

Bedanya pinjol ilegal tidak akan masuk BI Checking, namun sampai kapan pun Anda tidak bisa lepas dari debt collector, bahkan debt collector akan mengintai setiap gerak-gerik Anda.  

Sehingga Anda akan semakin merasa tidak nyaman.  

BACA JUGA:Sering Diejek Pemalas, 3 Shio Ini Buktikan Bisa Menjadi Kaya

  

Demikianlah informasi mengenai hal yang perlu Anda siapkan ketika didatangi DC dari OJK, dan meskipun pinjol ilegal tetap wajib dibayar. Semoga bermanfaat. 

Kategori :