Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA:7 Ciri Rumah Pembawa Rezeki, Mulai dari Warna hingga Model Kacanya
3. Pertahankan bukti-bukti
Kemudian juga penting dilakukan yakni memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Sehingga hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
4. Laporkan ke OJK
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segeralah laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.