Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya, Lengkap dengan Hak Tunjangan

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya, Lengkap dengan Hak Tunjangan

Banyak yang bertanya apakah PPPK juga dapat uang pensiun?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apakah PPPK mendapat dana pensiun, berapa besarannya?

Awalnya, dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak beberapa tahun belakang tepatnya 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai pertanyaan PPPK dapat pensiun atau tidak dalam artikel ini.

BACA JUGA:PT Taman Safari Indonesia Buka 41 Lowongan Pekerjaan Awal Tahun 2025, Ini Daftarnya

Dana Pensiun PPPK

Mengutip dari Badan Kepegawaian Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan hubungan perjanjian yang berlaku.

PPPK memiliki hak yang sama seperti ASN lainnya, seperti gaji, tunjangan, perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam manajemen PPPK, terdapat pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karier, mutasi, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Tugas SPPI 2025 Pejuang Loker Wajib Tahu! Ini Informasi Lengkap Pendaftaran

PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh PPPK juga ASN. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai 5 PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi.

Baik PPPK maupun PNS, sama-sama berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai.

Apakah PPPK Dapat Pensiun atau Tidak?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini menegaskan bahwa PPPK akan menerima hak dana pensiun dengan skema iuran pasti, yang merupakan desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian penghasilan. 

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Dijamin Cair!

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun, dan sistemnya akan menjadi defined contribution (iuran pasti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: