يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Karena larangan tersebut, seorang muslim hendaknya menjauhi riba. Sebab, riba akan membawa pada kemudharatan dan dosa bagi pelakunya.
Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Riba yaitu perbuatan yang sengaja dilakukan dengan melebihkan biaya yang ditanggungkan pada seseorang. Biasanya riba banyak ditemui dalam aktivitas pinjaman. Di mana seseorang yang meminjamkan sejumlah uang pada orang lain, akan memberikan beban bunga sehingga uang yang dikembalikan melebihi jumlah seharusnya.
Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah.
Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam:
1. Riba Nasi'ah