Jangan Salah, Bukannya Pahala Sedekah juga Bisa Menjadi Dosa, Begini Penjelasan Gus Baha

Selasa 15-08-2023,14:58 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut. 

 

Misalnya, seseorang yang berhutang Rp1.000 yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu. Maka, bertambah besarlah jumlah hutangnya. 

  

2. Riba Fadhl 

Macam Riba selanjutnya yakni Riba Fadhl, merupakan tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. 

BACA JUGA:Baru Saja Rilis, Ini Cara Dapatkan Saldo GoPay Gratis Rp 200.000 dari Bos Gabut

  

3. Ribah Al Yad 

Ribah Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. 

 

4. Ribah Qard 

Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh. 

 

5. Riba Jahiliyah 

Macam-macam Riba menurut Islam yang terakhir adalah Riba Jahiliyah yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu. 

Kategori :