• Penurunan suku bunga kredit;
• Perpanjangan jangka waktu kredit;
• Pengurangan tunggakan bunga kredit;
• Pengurangan tunggakan pokok kredit;
• Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
• Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Syarat dan Proses Restrukturisasi KUR BRI
BACA JUGA:Ada KUR BNI Rp 50 Juta, Angsuran hanya Rp 900 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya Berikut
Restrukturisasi kredit ditujukan untuk Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit.
Selain itu, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.