BACA JUGA:Pelaku Usaha Bisa Ajukan KUR BRI, Pinjaman Rp 25 Juta, Angsuran Rp 400 Ribu
Maka dari itu, debitur harus hati-hati saat menentukan kemampuan membayar setoran yang baru. Jadi, harus benar-benar mengikuti aturan.
Batas Restrukturisasi KUR BRI (Perpanjangan Jangka Waktu) :
1. Restrukturisasi KUR (1 dan 2)
Restrukturisasi hanya bisa dilakukan selama dua kali baik itu restralisasi perpanjangan jangka waktu dan restart covid-19.
Jadi, jika sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi covid-19, maka akan dihitung sebagai akumulasi jumlah restrukturisasi.
2. Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ke-3
Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ke-3, bisa dilakukan dengan syarat harus ada setoran minimal 1 kali angsuran yang sesuai dengan nominal setoran restruk ke-2 dan diajukan ke BRI bersangkutan dari awal bulan. karena putusan restrukturisasi dua tingkat lebih tinggi.