Untuk restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 bisa dilakukan dengan beberapa syarat dan proses berikut ini:
1. Debitur sudah melakukan penyetoran minimal 6 bulan;
2. Terjadi penurunan hasil usaha atau omset baik itu usaha sepi debitur sakit dan lain-lain;
3. Melakukan negosiasi kemampuan seseorang sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI;
4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setoran debitur menurun tapi masih bisa
mengangsur dengan jumlah angsuran yang lebih kecil dari sebelumnya. Nantinya akan dibuktikan dengan foto dan lembar hasil kunjungan matri;
5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restart atau perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan kesepakatan;
6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati sampai dengan lunas;
7. Jika pada 3 bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran yang sudah disepakati maka perjanjian restart akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektabilitas menyesuaikan jumlah tagihan.