BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Masih cukup banyak usaha di kecil menengah di Kota Bengkulu yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, dari 20 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 60 persen yang telah memiliki NIB.
Padahal NIB merupakan identitas pelaku usaha dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti ketika mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketentuannya, selain NIB setiap usaha juga wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses pengawasan atau Kepabeanan.
BACA JUGA:Aman dan Terbaik, Ini Rekomendasi Aplikasi Trading Crypto Tahun 2023
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) dan pendaftarannya gratis.
Sekadar informasi, OSS digunakan semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha atau non usaha mikro kecil dan menengah.
BACA JUGA:8 Pemilik Tanggal Lahir Ini dari Lahir Sampai Tua Kaya Raya, Ini Kuncinya